| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 471/16/I/1985 tertanggal 08 Januari 1985 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora adalah salah;
- Menetapkan nama dan tahun kelahiran Pemohon yang benar dan sah adalah Nanny Sumiyatun DRA lahir tahun 1949;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus perubahan data pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 471/16/I/1985 tertanggal 08 Januari 1985 ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR : “Apabila Pengadilan Agama Blora dalam sidangnya berpandangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya.” |