| Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menyatakan nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Nikah No. 144/8/X/1981 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada tanggal 01 April 2016 tertulis NGASI Binti KASIDIN adalah salah.
- Menetapkan nama Pemohon yang benar dan sah adalah NGASIATI Binti KASIDIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus perubahan data sebagaimana pada Petitum nomor 3 ke instansi terkait (Kantor Urusan Agama, Pencatatan Sipil dan lain-lain);
- Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum.
- SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Blora berpendapat lain, Pemohon mohon putusan penetapan yang benar. |