Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLORA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.P/2025/PA.Bla Ngasiati Binti Kasidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 269/Pdt.P/2025/PA.Bla
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ngasiati Binti Kasidin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menyatakan nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Nikah No. 144/8/X/1981 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada tanggal 01 April 2016 tertulis NGASI Binti KASIDIN adalah salah.
  3. Menetapkan nama Pemohon yang benar dan sah adalah NGASIATI Binti KASIDIN;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus perubahan data sebagaimana pada Petitum nomor 3 ke instansi terkait (Kantor Urusan Agama, Pencatatan Sipil dan lain-lain);
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum.

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Blora berpendapat lain, Pemohon mohon putusan penetapan yang benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak