Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLORA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2025/PA.Bla Kasiyatun Binti Pawiro Salikun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2025/PA.Bla
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kasiyatun Binti Pawiro Salikun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon menjadi wali dari cucu kandung yang bernama Avrislami Qurin’ien Binti Kristiawan, lahir di Blora, 26 Oktober 2012 (13 tahun) ;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon memiliki hak mewakili Avrislami Qurin’ien Binti Kristiawan, lahir di Blora, 26 Oktober 2012 (13 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair:

Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak