Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLORA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2025/PA.Bla Siti Setiawati binti Wagiran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2025/PA.Bla
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Setiawati binti Wagiran
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Any Safitri, S.HSiti Setiawati binti Wagiran
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menyatakan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah pada hari Jumat 26 Oktober 2012, Kutipan Akta Nikah No. 0236/008/X/2012, yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, untuk dijadikan alas hukum (kepastian hukum) tertulis SITI SETYOWATI adalah salah;
  3. Menetapkan nama Pemohon yang benar dan sah adalah SITI SETIAWATI;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus perubahan data sebagaimana pada Petitum nomor 3 ke instansi terkait (Kantor Urusan Agama, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan lain-lain);
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Blora berpendapat lain, Pemohon mohon putusan penetapan yang benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak