Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLORA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2026/PA.Bla Siti Haniatun binti Sakidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2026/PA.Bla
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Haniatun binti Sakidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama Suami Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 248/43/VI/2005 pada hari Selasa, 21 Juni 2005 dengan  yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dari SAEFUL ANAM bin RIDWAN menjadi SYAIFUL ANAM bin RIDWAN.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus perubahan data sebagaimana pada Petitum nomor 2 ke instansi terkait (Kantor Urusan Agama, Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama dan lain-lain);
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Blora berpendapat lain, Pemohon mohon putusan penetapan yang benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak