| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon yang bernama Nur Rohmatin Binti Ali Irfan menjadi wali dari anak yang bernama Avrislami Qurin’ien Binti Kristiawan (Alm), perempuan lahir di Blora, 26 Oktober 2012;
- menetapkan bahwa Pemohon memiliki hak mewakili Avrislami Qurin’ien Binti Kristiawan (Alm), perempuan lahir di Blora, 26 Oktober 2012;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |